Ghost Writer

 

Ghostwriter

Ghostwriter adalah predikat yang diberikan kepada penulis yang namanya tidak ditampilkan dalam karya tulisnya. Disebut ghost (hantu) karena para pembaca tidak tahu siapa yang sebenarnya menulis karya tulisnya. Beda dengan karya tulis oleh penulis anonim, karya tulis yang ditulis oleh ghostwriter dikreditkan untuk orang lain sesuai perjanjian.

Jadi, dalam praktik ghostwriting minimal ada dua pihak yang terikat perjanjian :

Ghostwriter : adalah orang yang menulis karya tulis

Pemilik tulisan : adalah orang yang memiliki karya tulis dan berhak mendapatkan manfaat dari karya tulis.

Biasanya calon pemilik tulisan memberikan imbalan tertentu kepada ghostwriter untuk membuatkan sebuah karya tulis. Mereka kemudian membuat perjanjian yang mengikat, khususnya tentang menjaga kerahasiaan. Ghostwriter dilarang membocorkan informasi bahwa sebenarnya dia yang membuat karya tulis.

 

Status Hukum

Secara hukum praktik ghostwriting diperbolehkan. Perjanjian yang terjadi antara ghostwriter dan pemilik tulisan adalah transaksi legal yang dilindungi hukum. Tidak ada perdebatan tentang itu.

Ghostwriting bukan tindakan plagiat, karena penulis secara sadar merelakan karya tulisnya untuk dimiliki dan diklaim pihak lain. Sedangkan plagiatisme adalah penjiplakan karya tulis tanpa seizin pemiliknya.

Karena sudah diserahkan kepada pemilik tulisan, ghostwriter tidak lagi punya hak terhadap tulisannya. Dia tidak berhak mendapatkan segala manfaat yang bersumber dari tulisannya, termasuk royalti. Bahkan seorang ghostwriter bisa mendapatkan sangsi hukum bila menyiarkan berita bahwa dialah yang sebenarnya membuat karya tulis, karena melanggar perjanjian yang dilindungi hukum.

Sebaliknya, pemilik tulisan berhak penuh terhadap karya tulis. Dia berhak menyematkan namanya dalam karya tulis, termasuk buku. Maka, dia juga berhak mendapatkan royalti dari buku yang diterbitkan. Bahkan dia berhak menuntut siapapun yang menggunakan karya tulisnya untuk mendapatkan manfaat tanpa seijinnya.

 

Batasan-batasan

Semua jenis karya tulis boleh dibuat dengan ghostwriting, kecuali karya tulis yang mengandung larangan menggunakan ghostwriter dalam penulisannya. Hampir semua sekolah dan kampus melarang siswanya menggunakan jasa ghostwriter dalam membuat karya tulis akademik. Semua panitia lomba penulisan juga melarang pesertanya menggunakan jasa ghostwriter.

Larangan itu untuk calon pemilik tulisan atau pengguna jasa ghostwriting, bukan untuk ghostwriter. Bila larangan itu dilanggar maka yang bisa dikenai sangsi adalah pemilik tulisan. Ghostwriter tidak bertanggungjawab secara hukum.

Namun seorang ghostwriter yang baik pasti membuat batasan sendiri secara moral. Ghostwriter yang memiliki idealisme pasti selektif dalam menerima pesanan ghostwriting. Tidak semua permintaan ghostwriting mau dia kerjakan. Dia pasti punya batasan-batasan, syarat-syarat tertentu dalam melakukan pekerjaan ghostwriting.

Tidak ada batasan yang disepakati secara umum oleh para ghostwriter. Setiap ghostwriter punya batasan sendiri, tergantung idealisme dan cara pandang masing-masing. Ada ghostwriter yang bersedia menuliskan karya tulis akademik. Ada ghostwriter yang menolak tema tulisan tertentu. Ada pula yang hanya bersedia mengerjakan ghostwriting pada genre-genre tulisan tertentu.

 

Prinsip dan Cara Pandang JGW

Sebagai ghostwriter, JGW juga punya prinsip dan cara pandang sendiri dalam melakukan ghostwriting. Pada dasarnya JGW bersedia menuliskan jenis tulisan apapun, termasuk karya tulis akademik. Namun JGW memberikan batasan-batasan tertentu yang berlaku secara umum, tidak hanya untuk karya tulis akademik.

JGW bersedia membuatkan karya tulis dengan syarat :

1.    Gagasan dan bahan tulisan sudah disiapkan oleh pemesan jasa ghostwriting.

JGW memosisikan diri sebagai konsultan penulisan. JGW sangat menghargai hak kekayaan intelektual. Pemesan jasa ghostwriting benar-benar berhak atas karya tulisnya karena mereka yang memang pemilik asli gagasan dan bahan tulisan. JGW hanya membantu memilih kata, menyusun kalimat, memperindah paragraf menjadi karya tulis yang lebih berkualitas. Pemilik tulisan harus bangga terhadap karya tulisnya karena mereka memiliki secara utuh, baik hukum maupun moral.

2.    Isi tulisan tidak mengandung kebohongan, dukungan terhadap LGBT, pornografi, penistaan agama, tindakan kekerasan, perbuatan makar, dan penyangkalan terhadap keberadaan Tuhan.

Meskipun namanya tidak tercantum sebagai pemilik tulisan, dan tidak bisa mendapatkan manfaat dari karya tulisnya, JGW tetap merasa bertanggungjawab (secara moral) terhadap segala dampak yang diakibatkan oleh karya tulis untuk pembacanya.

Syarat pertama inilah yang membuat JGW bersedia membantu menulis karya tulis akademik, baik skripsi, jurnal, essay, paper, maupun tesis. Semua data harus disiapkan oleh pemesan jasa ghostwriting. Jadi mereka sendiri yang harus melakukan pengamatan, riset, atau penelitian untuk karya tulisnya. JGW ‘hanya’ membantu mengemasnya menjadi lebih baik, jadi yang terbaik.

JGW meyakini bahwa semua dampak yang ditimbulkan dari karya tulis adalah tanggung jawab penulisnya, di dunia maupun akhirat. Tanggung jawab itu akan terus melekat, bahkan meskipun penulisnya sudah tiada. Itulah alasan JGW membuat batasan yang kedua.

Batasan-batasan yang dibuat JGW adalah juga upaya penegasan bahwa seorang ghostwriter haruslah tetap menjaga kehormatan dan kemuliaan, meskipun mendapat penawaran imbalan yang besar. JGW memang selalu mengutamakan kehormatan dan kemuliaan, termasuk dengan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik, tulisan yang berkualitas. JGW tidak selalu menuruti kehendak kliennya, dan akan menyarankan pilihan lain yang lebih baik demi sebuah karya tulis yang terbaik.

Previous
Next Post »